Konser Tulus di Bandung Dibubarkan, Satgas Covid 19: Nggak Pakai Prokes dan Sirkulasi Udaranya Tidak Bagus

Infoseleb.id- Konser penyanyi Tulus, harus dibubarkan pihak Satgas COVID-19. Pasalnya, panitia konser tidak ada mengantongi izin.

Ketua Satgas COVID-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron menyatakan, panitia konser menyalahi aturan PPKM level 3 di Kota Bandung. Di mana, kegiatan konser dan event harus dilakukan di dalam ruangan dengan pengurangan kapasitas.

“Jadi setelah dicek oleh camat, tempat buat konser itu berkapasitas 750. Sementara undangannya nyampe 500 orang, kan jelas enggak boleh kalau sesuai Perwal, jadi menyalahi aturan,” kata Asep.

Dalam aturan Perwal Kota Bandung, jika kapasitas ruangan untuk 600-1.000 orang, maka hanya boleh dihadiri paling banyak 250 orang. Selain itu, Satgas menemukan sirkulasi udara area konser tak sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Sirkulasi udaranya tidak bagus, jadi tempatnya kayak hanggar gitu untuk di bandara-bandara militer. Makanya sesuai kesepakatan bersama, konser itu enggak kami beri izinnya dari satgas,” ucapnya.

Asep menyatakan, keputusan tak memberikan izin konser Tulus diambil berdasarkan kesepakatan dari pihak kepolisian. Satgas tak mau jika nantinya izin diberikan malah akan kerumunan massa dan akhirnya viral di media pemberitaan.

“Karena sebetulnya konser di Kota Bandung masih diperbolehkan asalkan di indoor acaranya. Tapi beda sama nikahan, konser harus dirapatkan dulu dengan polisi, Satpol PP sama Disbudpar, harus disamakan dulu persepsi semuanya,” ungkapnya.

“Nah setelah dicek tadi ke lapangan sama camat, ternyata konser ini enggak pakai prokes, pada nimbulin kerumunan. Makanya sebagai antisipasi, daripada nanti jadi viral lagi kayak yang sebelumnya, akhirnya kita dari satgas enggak ngasih izinnya buat konser ini,” pungkasnya.